TINJAUAN ETIK DAN HUKUM TERHADAP VAKSINASI COVID-19 ANTARA PILIHAN DAN KEWAJIBAN

  • Sony Ramdhani Bagian Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran, Jenderal Achmad Yani, Cimahi, Jawa Barat, Indonesia

Abstract

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan wabah penyakit disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2) yang diidentifikasi sebagai virus corona jenis baru. Jenis yang baru ini mempunyai sifat berbeda yaitu lebih menular dibandingkan yang sebelumnya walaupun masih dalam famili yang sama. Dalam penanganan pandemi Covid-19 ini tidak dapat hanya dilakukan dengan mengobati yang sakit saja tetapi harus terintegrasi, mulai dari upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitasi. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui tinjauan secara etik dan hukum analisis Peraturan Presiden No 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang mewajibkan kepada warga yang terdaftar sebagai sasaran vaksinasi Covid-19 dan pemberian sanksi jika tidak mengikuti program. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, yaitu melakukan kajian dan penelaahan hukum normatif melalui studi kepustakaan. Program Vaksinasi Covid19 merupakan pelaksanaan kewajiban pemerintah dalam rangka pemenuhan hak manusiawi warganya agar dapat menjalani hidupnya dengan rasa aman, tenteram, sehat dan sejahtera. Secara prinsip hukum sudah sesuai dengan UUD 1945 sebagai sumber hukum serta peraturan/ undang-undang lainnya, sehingga pemerintah dapat memaksa warganya untuk mengikuti program vaksinasi, sedangkan untuk pilihan hanya pada jenis vaksinnya. Berdasarkan prinsip etik maka Program Vaksinasi Covid-19 telah memenuhi artikel/pasal yang terdapat dalam Universal Declaration on Bioethic and Human Right, dan kaidah dasar moral beneficence, nonmalficence, autonomy, dan justice dengan primafacienya adalah Justice, diharapkan pada pelaksanaannya tenaga kesehatan melaksanakan sesuai kaidah etik.


Kata kunci: justice, program vaksin, sanksi


DOI : 10.35990/mk.v5n4.p436-447

References

1. Han R, Huang L, Jiang H, Dong J, Peng H, Zhang D. Early Clinical and CT Manifestations of Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Pneumonia. 2020;(1):1–6.
2. Department of health, Australia Government : Coronavirus Disease (Covid-19) vol.9 April 2020
3. Kemenkes RI, 2020, Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19), Kemenkes RI, Jakarta
4. Prompetchara E, Ketloy C, Palaga T. Immune responses in COVID-19 and potential vaccines: Lessons learned from SARS and MERS epidemic. Asian Pacific J Allergy Immunol. 2020;38(1):1–9.
5. Pusat Informasi & Koordinasi COVID-19 Provinsi Jawa Barat, 2021 (Tahun)
6. Kementrian Kesehatan RI Pedoman pencegahan dan penanggulangan coronavirus diseases (Covid-19), Juli 2020 https://covid19.kemkes.go.id/
7. Pusat study lingkungan hidup UGM, Protokol Kesehatan 5 m di masa ppkm, https://pslh.ugm.ac.id/
8. Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19), https://jdih.setkab.go.id/
9. Kusmayanto,CB. Bioetika. Ed kedua. Jakarta: PT Gramedia, 2021: 259-273
10. Universal Declaration on Bioethics and Human Rights, Adopted by the UNESCO General Conference, 19 October 2005, http://www.kentlaw.edu/
11. Runzheimer J, Larsen L.J, Medical Ethics for Dummies. Indianapolis Indiana: Wiley Publishing, Inc, 2011:133-6.
12. Fuady M, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia eksistensi sila kelima Pancasila dalam percaturan masyarakat global. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013: 164-8.
13. Bertens K. Etika Biomedis, Yogyakarta: Kanisius, 2011: 58-83
14. Graham Gordon, Teori-teori etika. Bandung: Nusa media, 2015: 151.
15. Ditborn M, Micolach C, Rojas D, Solas PS, Ethical Challenges Experienced by Healthcare Workers Delivering Clinical Care during Health Emergencies and Disasters: A Rapid Review of Qualitative Studies and Thematic Synthesis, https://pubmed.ncbi.nlm.nih.gov/35467462/ 2022 Jul-Sep;13(3):179-195.
16. Irfan, Kedudukan informed consent dalam hubungan dokter dan pasien, DE LEGA LATA, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas hukum UMSU, vol 3 no 2, 2018
17. Latif Y. Negara Paripurna, historisitas, rasionalitas, dan aktualitas Pancasila.Jakarta: Gramedia, 2021: 551-609
18. Utami R, Nugraha NA, Yuliantoro MN, Nugroho HW, Analisis biomedis terhadap pasien transgender dalam mengakses layanan Kesehatan di Yogyakarta, Jurnal Filsafat, ISSN: 0853-1870 (print); 2528-6811(online) Vol. 30, No. 1 (2020), p. 72-91, doi: 10.22146/jf.53016
19. Sukhohar A, Carolia N, Peran Majelis kehormatan etik kedokteran (MKEK) dalam Pencegahan dan Penyelesaian malpraktek kedokteran, https://juke.kedokteran.unila.ac.id/index.php/JK/article/view/1642
20. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, https://www.komnasham.go.id
21. Sekertariat Kabinet RI, Presiden tetapkan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional, https://setkab.go.id/
22. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan bencana, https://bnpb.go.id/
23. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan https://peraturan.bpk.go.id/
24. Badan POM, Tambah Pilihan Jenis Vaksin COVID-19 di Indonesia, Badan POM Terbitkan EUA untuk Janssen COVID-19 Vaccine dan Vaksin convidecia, https://www.pom.go.id/new
25. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, http://www.bphn.go.id/
26. Fuady M, Teori-teori besar dalam hukum. Jakarta: Kancra Prenada media Group, 2013: 96-7.
Published
2022-12-31
How to Cite
RAMDHANI, Sony. TINJAUAN ETIK DAN HUKUM TERHADAP VAKSINASI COVID-19 ANTARA PILIHAN DAN KEWAJIBAN. Medika Kartika : Jurnal Kedokteran dan Kesehatan, [S.l.], v. 5, n. 4, p. 436-447, dec. 2022. ISSN 2655-6537. Available at: <http://medikakartika.unjani.ac.id/medikakartika/index.php/mk/article/view/594>. Date accessed: 03 july 2024.